KARTU TANDA ANGGOTA

Jumat, 06 Januari 2017

DAFTRAR ANGGOTA BARUDAK RANTAU COMMUNITY



































































Diposting oleh Unknown di 08.46 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

AD ART BRC


(ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Nama Organisasi
Organisasi ini bernama barudak rantau community disingkat menjadi “ BRC “

Barudak rantau community ini dua bahasa ya itu bahasa sunda dan bahasa Indonesia di gabungkan menjadi satu community.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian

(1) BRC ini di dirikan berawal di grup facebook.
(2) BRC didirikan di talagasari pada 12 desember 2016.
(3) BRC berpusat di talagasari,kec.banjarwangi.kab.GARUT dan dapat membentuk cabang disetiap daerah.
BAB 2
ASAS, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) BRC berasaskan Pancasila.
(2) BRC bersifat Independent.
(3) BRC bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Kemasyarakatan dan Profesional.
BAB 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Organisasi ini bermaksud;

a. Menjadi wahana komunikasi,penyedia fasilitas sarana dan prasarana antar anggota BRC
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari,oleh dan bagi anggota BRC untuk membangun dan memberdayakan BRC Sehingga secara tidak langsung ikut mencetak generasi muda yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :

1) Terbinanya Tali Silaturahmi antar anggota BRC sehingga dapat mewujudkan generasi masyarakat yang sejahtera beserta ikatan tali persaudaraan yang kuat antara satu dengan yang lainnya.

2) Mempersatukan perantau yang berasal dari garut hususnya, umumnya dari mana saja dan dimana saja yg sedang merantau.

3) Menjalin silaturahmi, berbagi pengalaman, berpartisipasi dan saling membantu satu dan yang lain nya.

BAB 4 RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 6

(1) Mengadakan Diskusi, berbagi info dan menfasilitasi ide kreatif yang bermanfaat untuk seluruh anggota BRC .
(2) Mengadakan KOPDAR pertemuan rutin dengan anggota BRC

(3) Mengadakan pertemuan dengan kommunitas lain untuk menjalin persaudaraan atau persahabatan.

(4) Mengadakan acara yg brmanfaat bersama anggota BRC atau dengan keluarga besar BRC
BAB 5
KEANGGOTAAN
Pasal 7

Sistem Keanggotaan

Anggota BRC adalah orang garut yang sedang merantau dan berasal dari GARUT khususnya dan atau pernah mempunyai sejarah dengan GARUT pada umumnnya. Serta bersedia ikut serta dalam membangun dan memajukan BRC kedepannya.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan

(1) Anggota Khusus
Yaitu anggota yang mempunyai kedudukan kota GARUT.
(2) Anggota Umum
Yaitu anggota yang tergabung dalam keluarga besar BRC namun tidak memangku jabatan apapun di dalam struktural BRC.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota

(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik BRC.
(2) Setiap anggota khusus mempunyai hak suara, hak memilih, dipilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan BRC.
(3) Setiap anggota umum mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan BRC.

BAB 6
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10

Bentuk Struktur Organisasi

Struktur Organisasi berbentuk Fungsional ( sesuai dengan kedudukan dalam organisasi )
BAB 7
KEUANGAN
Pasal 11

Sumber Keuangan

Keuangan BRC di peroleh dari iuran anggota, dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.
Pasal 12
Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan BRC digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 13
Laporan Keuangan

o Laporan keuangan BRC diumumkan tiap 6 bulan sekali,diumumkan pada waktu kopdar dan atau melalui Media Sosial
BAB 8
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN

o Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART BRC dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Sektor yang Hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) BRC dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per Korwil Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika BRC dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di garut ( prioritas ) atau di talagasari ( pusat )
BAB 9
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16

Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam AD ini diatur dalam ART
BAB 10
PENUTUP
Pasal 16

Pengesahan dan pemberlakuan AD ini berlaku sejak Tanggal 1 januari 2017 di talagasari.

o ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB 1
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1

Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Penasehat
(2) Pembina
(3) Ketua umum pusat

(4) Ketua umum cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus.
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali.
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama menjadi kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap satu Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES).
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Pengurus Pusat dan terdiri dari Ketua Umum, ketua harian, wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, kordinator, keamanan, peralatan, anggota.
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih pengurus cabang.

(2) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari :

1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(3) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari :

Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan

1. Ketua umum pusat menjabat slama waktu yang tidak di tentukan.

2. Ketua harian, wakil ketua, sekertaris dan bendahara menjabat selama dua tahun, setelah dua tahun akan di pilih kembali

BAB 2
KEANGGOTAAN
Pasal 7

Persyaratan Anggota
a. Anggota Umum adalah seorang yang merantau dan berasal dari GARUT.
b. Anggota Khusus adalah seorang yang keluarganya dari GARUT dan tidak sedang merantau dan mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi

Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan masukan atau aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan teguran teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus.
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB 3
KEPUTUSAN
Pasal 10

Kuorum
a. Kuorum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum

Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan.

Ditetapkan di : kp pasir haur. ds. talagasari kec. Banjarwangi. Kab. garut 1 januari 2017
PENGURUS PUSAT BARUDAK RANTAU COMMUNITY

Sekretariat : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….

DEWAN PELINDUNG :
1. Kepolisian
PENANGGUNG JAWAB:

1.

2.

3.

PEMBINA :
1.
2.
3.
PENASEHAT :

KETUA UMUM:

1.

KETUA :
1.
WAKIL KETUA :
1.
SEKRETARIS :
1.
BENDAHARA :
1.
KORDINATOR:
1.
2.
3.
4.
5.
6.

PERATURAN SERTA KETENTUAN
DI PAGUYUBAN BARUDAK RANTAU COMMUNITY

PERATURAN DI GRUP BRC :
1) Setiap anggota dilarang KERAS mengunggah postingan baik berupa GAMBAR dan KATA-KATA serta KOMENTAR yang mengandung unsur: SARA,PORNOGRAFI,KEKERASAN,HASUT,FITNAH,PROVOKATOR, dan HAL-HAL YANG JOROK,SERTA HAL YANG MERUGIKAN ORANG LAIN di grup BRC.
2) Setiap Anggota diwajibkan menggunakan bahasa yang baik sopan dan santun didalam postingan dan komentar yang diunggah di dalam grup BRC.
3) Untuk informasi yg bersifat URGENT boleh langsung di posting di dalam grup BRC.
4) Informasi yang krusial dan berkaitan dengan suatu PROKER wajib dikonfirmasi terlebih dahulu ke pengurus sebelum diposting di grup BRC.
5) Segala macam bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran baik lisan ataupun tertulis dan yang terberat akan diberhentikan dan di keluarkan dari keanggotaan BRC.

PERATURAN YG WAJIB DIPATUHI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA BRC.
1) Mampu dan bersedia untuk menjaga nama baik KOTA GARUT, dan nama baik BRC dimana, kapan, dan bagaimana keadaannya.
2) Mampu dan Bersedia kiranya untuk berperilaku yang sopan dan baik saat menyandang segala

bentuk ATRIBUT yang berkaitan dengan BRC.
3) Mampu dan bersedia untuk menyambung,menjaga dan mempererat tali persaudaraan antar sesama, khususnya yang tergabung dalam keluarga besar
BRC, warga garut saja dan masayarakat dimana BRC berada pada umumnya.
4) Bersedia untuk turut berperan aktif dalam segala bentuk kegiatan baik melalui media massa ataupun terjun langsung di lapangan.

5) jika di ketahui ada nya perkelahian, ugal ugalan di jalan, penganiayaan, dan semua bentuk kriminal, kejahatan maka BRC tidak turut campur di dalam nya.
6
) Jika dinyatakan terlibat dalam tindakan kasus kriminal dan narkoba oleh pihak kepolisian, maka status sebagai anggota BRC akan dicabut. Dan BRC tidak akan turut campur didalamnya.
7) Mampu dan bersedia menjaga segala bentuk informasi yang ada di dalam
BRC untuk tidak di sebarluaskan ke luar BRC secara sembarangan.
8) Bersedia mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam
BRC dengan segala bentuk konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.
9) Jika melanggar peraturan :
Akan di beri teguran langsung baik secara lisan ataupun tertulis.
Jika masih mengulangi untuk kedua kali dan dilakukan dengan sengaja maka akan langsung di berhentikan keanggotaannya di
BRC.

.SYARAT ANGGOTA MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA BRC (KTAB)
1) Bersedia untuk patuh dan tunduk dengan segala peraturan yg tertuang di AD/ART BRC.
2) Mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
3) Menyerahkan fotokopi KTP atau document lain debagai pengganti
4) Wajib mengikuti kegiatan rutin BRC min. 2X dalam satu bulan baik dari acara pusat dan dari korwil.
5) Membayar uang pengganti pembuatan KTA dan seragam BRC.

BAB 4

PENUTUP

Pasal 12

1)Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

2)Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 13

anggaran rumah tangga ini berlaku sejak di tetapkan:
Ditetapkan di : talagasari

Pada tanggal : 1 januari 2017

.

PERATURAN DAN MAKNA LOGO

assalamualaikum warrohmatullohi wabarokaatuh
Grup ini merupakan sarana untuk barudak rantau dari garut khususna,umumna perantau darimana/dimana berada untuk menambah ikatan silaturahmi,wawasan,informasi,dan memperkuat ikatan kekeluargaan antara kita semua..
Grup BARUDAK RANTAU COMMUNITY mempunyai aturan yang sudah di tentukan yaitu:
1.Dianjurkan memakai nama dan poto asli supaya gampang di kenali.
2.Dilarang memosting kata kata atau gambar yg ada unsur pornografi
3.Dilarang mempostingkan atau komentar pakai bahasa kasar,kotor,pelecehan,penghinaan,kekejaman,yang menimbulkan pertengkaran,perpecahan.
4.Dilarang mempostingkan teks atau gambar yang ahirnya komentar menjurus ke hal-hal negatif
5.Anggota grup bisa melaporkan postingan yang tidak sesuai denganperaturan ini grup
untuk mewujudkan aman damai tanpa ada pertengkaran di grup ini
yang melanggar aturan yang sudah di tentukan di atas Admin mempunyai hak
untuk menghapus postingan ataupun komenan ataupun menghapus kaangotaananya dari grup ini.
atas semua perhatian nya smua staf pengurus grup mengucapkan trimakasih
"Memperkuat ikatan persaudaraan dengan ikatan silaturrahmi"


ARTI DAN MAKNA LOGO BRC
NAMA: barudak rantau community di singkat menjadi BRC,
mempersatukan antara bahasa sunda dan Indonesia,
Talagasari sebagai sejarah pusat nya pendiri BRC

KUNING: mempunyai arti organisasi
PUTIH: mempunyai arti jujur.
HITAM: mempunyai arti teguh dan kuat,
MERAH: mempunyai arti keberanian
ORANGE: mempunyai arti persahabatan,

JABAT TANGAN: jabat tangan dengan warna yang berbeda artinya walaupun selallu ada perbedaan tapi tetap kompak dan bersatu

KUJANG: kujang sebagai maskot jawa barat jawaranya orang sunda, dimana di di dirikan nya BRC.

RANTAI: rantai yg artinya jika kita sudah bersatu tidak mudah di pisahkan kuat seperti ikatan rantai yg saling mengikat.

SAYAP: sayap dengan hitungan 16 bulu kanan kiri sebagai ciri bahwa BRC ini di dirikan dari tahun 2016 dan siap terbag tinggi menjungjung tinggi sebuah harapan.

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2017 (1)
    • ▼  Januari (1)
      • DAFTRAR ANGGOTA BARUDAK RANTAU COMMUNITY
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.